Petugas kemudian melakukan tindakan cepat dan berhasil mengamankan satu orang pria, yang kemudian diketahui bernama AP alias Pebri. Dua rekannya berhasil melarikan diri saat proses penindakan berlangsung.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik klip transparan. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok yang berada di kantong celana pelaku. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Pebri mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Joni Sianipar. Petugas kemudian melakukan pengembangan, namun belum berhasil menemukan keberadaan orang yang disebutkan tersebut.
Kapolsek Kualuh Hulu melalui timnya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)








