AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ZS (40) diamankan setelah diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 10,57 gram di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (04/07/2026) malam.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga yang diterima personel Polsek Bilah Hulu sekitar pukul 20.30 WIB. Informasi itu menyebutkan kawasan Dusun Mualmas diduga sering dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H. menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 21.25 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor matik dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tim segera menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Hasil pemeriksaan menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat bersih barang bukti mencapai 10,57 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sebuah tas sandang hitam, telepon genggam Oppo A54 warna biru, uang tunai Rp95.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna cokelat tanpa pelat nomor yang diduga digunakan saat berada di lokasi.
Identitas pria tersebut diketahui berinisial ZS, warga Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu. Saat ini, ia telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui laporan resmi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar AKBP Wahyu Endrajaya.









