Berdasarkan pemeriksaan awal, ZS mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil Koko. Berbekal pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok.
Namun, hingga proses penyelidikan berlangsung, orang yang disebutkan tersebut belum berhasil ditemukan. Polisi memastikan upaya pencarian masih terus dilakukan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika.

Setelah diamankan di Polsek Bilah Hulu, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, penyusunan administrasi penyidikan hingga pengembangan terhadap dugaan jaringan yang terkait.
Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama kepolisian. Karena itu, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang haram dapat ditekan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tegasnya.
Polres Labuhanbatu juga mengingatkan bahwa setiap orang yang diamankan tetap memiliki hak hukum. Status tersangka masih merupakan dugaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terduga seorang pria berinisial ZS (40) yang berhasil diamankan
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap ruang gerak pelaku peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu semakin sempit. Polisi memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Red)









