Menu

Mode Gelap
Aksi Pungli di Jembatan Sei Rakyat Berakhir, Polisi Bergerak Cepat Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum Diperkuat, Ini Langkah Kapolres Labuhanbatu Video Viral Pasien Meninggal, RSUD Rantauprapat Tegaskan Tak Ada Penelantaran oleh Petugas Peredaran Sabu di Labura Digagalkan, Seorang Residivis Diamankan Kirab Sedekah Bumi Sonomartani Dihadiri Koramil 01/AK, Gotong Royong Menguat Ratusan Warga Padati Nobar Kodim 0209/LB, Inggris Lolos ke Semifinal

Hukum & Kriminal

Peredaran Sabu di Labura Digagalkan, Seorang Residivis Diamankan

badge-check


					Terduga pelaku seorang pria berinisial JIS alias Joni (31) Perbesar

Terduga pelaku seorang pria berinisial JIS alias Joni (31)

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan saat operasi penggerebekan di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 00.58 WIB. Operasi dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama personel tim opsnal setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat tiba di lokasi, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial JIS alias Joni (31), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,75 gram, satu kaca pirex yang masih berisi sabu seberat bruto 1,38 gram, dua plastik klip kosong, tiga sekop yang dibuat dari pipet, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, satu alat hisap sabu atau bong, sebuah dompet putih, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, JIS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan. Ia juga mengungkapkan memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Feri, warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut. Namun hingga kini, sosok yang disebutkan masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik,” tegas AKP Hardiyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Pungli di Jembatan Sei Rakyat Berakhir, Polisi Bergerak Cepat

15 Juli 2026 - 11:03 WIB

Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum Diperkuat, Ini Langkah Kapolres Labuhanbatu

15 Juli 2026 - 10:51 WIB

Video Viral Pasien Meninggal, RSUD Rantauprapat Tegaskan Tak Ada Penelantaran oleh Petugas

13 Juli 2026 - 22:52 WIB

Ratusan Warga Padati Nobar Kodim 0209/LB, Inggris Lolos ke Semifinal

12 Juli 2026 - 10:36 WIB

Empat Terduga Pelaku Narkoba Diamankan, Sabu 5,87 Gram Disita

12 Juli 2026 - 10:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal