Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian. Dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba dapat diberantas secara maksimal,” tambahnya.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Ancaman hukuman yang menanti tersangka mencapai maksimal 10 tahun penjara.

Barang bukti yag berhasil diamankan
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu bukti bahwa Polres Labuhanbatu terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan narkotika, khususnya di wilayah Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan. Kepolisian memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap.
Dengan langkah yang konsisten, diharapkan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika semakin sempit sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan terbebas dari ancaman bahaya narkoba. (Red)










