Selain pil terlarang tersebut, polisi turut mengamankan, 1 unit sepeda motor Honda Vario merah BK 6259 QAI, 4 unit telepon genggam (Realme dan Nokia), Uang tunai Rp3.000.000. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah tim memastikan informasi yang diterima.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan terukur hingga akhirnya dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembangan masih dilakukan untuk menelusuri pemasok yang disebutkan salah satu tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan
“Kami terus mendalami jaringan yang terlibat dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya. Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kualuh Hulu. (Red)









