AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polsek Bilah Hilir menindak penjualan miras tanpa izin di sebuah warung kafe yang berada di Dusun Suka Ramai, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/07/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan empat botol minuman keras beserta pemilik warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi.
Langkah itu dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan minuman keras di Warung Kafe Tolong. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Mistranius, S.H. bersama personel opsnal untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Sesampainya di warung kafe tersebut, petugas menemukan adanya penjualan minuman keras. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap pemilik usaha berinisial RAP (36).
Dalam pemeriksaan awal, RAP mengakui menjual minuman keras tanpa mengantongi izin perdagangan. Polisi selanjutnya mengamankan empat botol minuman keras jenis Anggur Merah merek Orang Tua sebagai barang bukti.









