Menu

Mode Gelap
Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Kapolres dan Dandim Pimpin Apel Bersama, Sinergitas TNI-Polri Labuhanbatu Makin Kuat Video Biliar Kapolres dan Bupati Viral, Ini Klarifikasi Polres Polres Labuhanbatu Ciduk Wanita Bawa 80 Pil Ekstasi Hari Juang Polri 2026, Polres Labuhanbatu Teguhkan Semangat Pengabdian AKAMSI Pimpin PWI Labuhanbatu, Erni Manja Bawa Harapan Baru

Hukum & Kriminal

Warung Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak, Polsek Bilah Hilir Amankan Barang Bukti

badge-check


					Terduga pelaku pemilik usaha berinisial RAP (36) Perbesar

Terduga pelaku pemilik usaha berinisial RAP (36)

Selain barang bukti, pemilik warung juga dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam merespons laporan masyarakat secara cepat. Kepolisian juga mengajak warga untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif warga sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Aswin Irwan.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik penjualan minuman keras tanpa izin.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian. Informasi yang disampaikan warga mampu ditindaklanjuti secara cepat sehingga dugaan pelanggaran dapat segera dihentikan.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing. Dengan kolaborasi antara warga dan kepolisian, potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.

Penindakan terhadap penjualan miras tanpa izin di Pangkatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Polsek Bilah Hilir memastikan pengawasan terhadap aktivitas yang melanggar hukum akan terus dilakukan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

24 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Kapolres dan Dandim Pimpin Apel Bersama, Sinergitas TNI-Polri Labuhanbatu Makin Kuat

24 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Video Biliar Kapolres dan Bupati Viral, Ini Klarifikasi Polres

22 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Polres Labuhanbatu Ciduk Wanita Bawa 80 Pil Ekstasi

21 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Hari Juang Polri 2026, Polres Labuhanbatu Teguhkan Semangat Pengabdian

21 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Trending di News