Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Asnath Anytha Idataua Hutagalung, S.H., M.H., menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum dan ketertiban masyarakat.

Acara berlangsung aman, tertib, dan diikuti sekitar 75 peserta, termasuk Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., serta Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti sinergi nyata Forkopimda Labuhanbatu dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba dan aman bagi seluruh masyarakat. (Afdillah)









