AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Aek Riung II, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan. Pengungkapan berlangsung pada Kamis (08/01/2026) dini hari.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga menginstruksikan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 03.45 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,58 gram, timbangan digital, plastik klip transparan, alat isap, uang tunai, serta satu unit telepon genggam.








