Pelaku berinisial RAR alias Nanda (30), warga Kelurahan Sigambal, langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk menjalani proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat bruto 2,58 gram, timbangan digital, plastik klip transparan, alat isap, uang tunai, serta satu unit telepon genggam
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran serta peran masyarakat.
“Kami mengapresiasi sinergi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas narkotika demi melindungi generasi muda,” tegas IPTU Arwin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif. “Kami mengajak warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutupnya.








