AKARRUMPUT.COM, Labura – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Seorang pria berinisial RMS (30), mantan karyawan FIF Group Aek Kanopan, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pelaku diketahui terduga pelaku RMS, warga Jalan Stasiun KA, Aek Kanopan. Ia diamankan setelah adanya laporan dari Danres Purba (40), perwakilan FIF Group Rantauprapat, yang merasa dirugikan akibat tindakan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menyelewengkan setoran angsuran konsumen sejak bulan Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp18 juta. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke pihak FIF Group, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.








