Menurut Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH, penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan dari korban.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan pasang jaringan di lapangan. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Aek Kanopan tanpa perlawanan,” jelas IPDA Ramadhan Hilal.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar printout A/R Card, enam lembar foto kwitansi palsu berlogo FIF Group, satu kwitansi palsu asli, serta dua bukti transfer melalui aplikasi Brimo.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Barang Bukti
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan resmi,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Red)








