Dalam pemeriksaan, YP mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kepada pembeli.

“Barang tersebut saya peroleh dari seseorang yang tidak saya kenal di wilayah Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kabupaten Asahan, untuk kemudian dijual kembali,” ungkap YP saat diperiksa penyidik.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu. Setelah proses administrasi awal selesai, penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Kualuh Hulu bersama Polres Labuhanbatu dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di Labuhanbatu Utara. Kepolisian memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap pemasok narkotika yang disebut berasal dari wilayah Simpang Sukarame. (Red)









