Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa FA mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial B. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok.

Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi pelaku narkotika.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami. Siapa pun yang terlibat narkoba akan kami proses tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Saat ini, FA telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)








