Selain pengungkapan kasus narkotika, jajaran Satuan Reserse Kriminal juga mencatat 149 kasus tindak pidana umum dengan 185 orang yang telah diamankan sebagai tersangka.
Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap pihak yang telah diamankan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Jalannya proses konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., digelar di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/04/2026)
Kehadiran konten kreator dinilai membuka ruang baru dalam penyebaran informasi hukum yang lebih luas, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan melalui edukasi publik.
Pendekatan ini juga mencerminkan upaya institusi dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan era digital tanpa meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik yang faktual, berimbang, dan tidak menghakimi.
Kegiatan konferensi pers kemudian dilanjutkan dengan sesi interaksi terbuka bersama peserta yang hadir, termasuk awak media dan undangan lainnya.
Pelibatan konten kreator dalam konferensi pers Polres Labuhanbatu menjadi inovasi dalam komunikasi publik. Di tengah meningkatnya pengungkapan kasus narkoba, langkah ini diharapkan mampu memperluas penyebaran informasi sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika. (Afdillah)









