Dalam pemeriksaan awal, ZS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Koko. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan guna melacak keberadaan orang yang disebutkan.
Namun, hingga proses pencarian dilakukan, sosok yang dimaksud belum berhasil ditemukan sehingga penyelidikan masih terus berlangsung.

Seluruh barang bukti berikut tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hulu sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan penyidik, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui asal-usul barang bukti sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurut kepolisian, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa status ZS saat ini masih sebagai tersangka. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang berhasil diamankan
Dengan pengungkapan tersebut, Polres Labuhanbatu berharap ruang gerak pelaku peredaran narkotika semakin sempit sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Red)










