Menu

Mode Gelap
Danramil 01/AK Hadiri Penyuluhan Optimasi Lahan, Luas Tambah Tanam dan Brigade Pangan 2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025 Dandim, Bupati, Kapolres, Forkopimda dan Ulama Jamu Makan Siang Kapolda Sumut Dandim 0209/LB Sambut Kedatangan Kapolda Sumut di Labuhanbatu Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin Jepang vs Indonesia, Laga Klimaks Skuad Garuda di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kriminal

Grebek Rumah di Aek Kuo, Polisi Temukan Sabu dan Alat Hisap

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labura – Unit Opsnal Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AA alias Ayub (47), warga Dusun II Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 18.20 Wib.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan pesta narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Aek Natas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang tengah duduk di kediamannya. Tanpa menunggu waktu lama, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip ukuran kecil dan satu bungkus ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,53 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu dompet kulit warna hitam, satu kotak kaleng rokok Dji Sam Soe, satu set plastik klip ukuran kecil, enam plastik klip ukuran sedang, satu gunting kecil, dua buah mancis, satu alat hisap (bong) terbuat dari botol minuman, satu kaca pirex, satu pipet, dan satu tas sandang kecil warna hitam. Petugas juga menemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp200.000 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp20.000, Rp10.000, dan Rp5.000.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia menyatakan bahwa barang haram tersebut memang disiapkan untuk dijual.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. “Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aek Natas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berbekal Unggahan TikTok, Tim Irwasda Poldasu Bekuk Pelaku Penipuan Calo CASIS Bintara

8 Juni 2025 - 20:43 WIB

Malam Mencekam di Dusun Pringgan Kala Diduga Puluhan Orang Serang Warga

28 Mei 2025 - 16:29 WIB

Lugas dan Sigap Para Babinsa Koramil 06/MB Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Curanmor

28 Mei 2025 - 10:35 WIB

Tim Intelrem 022/PT Berhasil Ringkus Terduga RSL Serta Amankan Barang Bukti 13,8 Gram Sabu  

27 Mei 2025 - 23:58 WIB

Tim Gabungan Intel Kodim 0209/LB Bersama Intelrem 022 Pantai Timur Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Sabu

12 Mei 2025 - 02:31 WIB

Trending di Kriminal