Menu

Mode Gelap
Sekda Hasan Heri Rambe Pamit, 28 Tahun Mengabdi untuk Labuhanbatu Kodim 0209 Labuhanbatu Antar Kampung Pancasila Cut Mutia ke Penilaian Nasional Maya Hasmita Bawa Nama Labuhanbatu Bersinar di Panggung PMI Sumut Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita TMI Labuhanbatu Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda

Hukum & Kriminal

Grebek Rumah di Aek Kuo, Polisi Temukan Sabu dan Alat Hisap

badge-check


					Terduga pelaku Seorang pria berinisial AA alias Ayub (47), warga Dusun II Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 18.20 Wib Perbesar

Terduga pelaku Seorang pria berinisial AA alias Ayub (47), warga Dusun II Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 18.20 Wib

AKARRUMPUT.COM, Labura – Unit Opsnal Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AA alias Ayub (47), warga Dusun II Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 18.20 Wib.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan pesta narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Aek Natas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang tengah duduk di kediamannya. Tanpa menunggu waktu lama, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip ukuran kecil dan satu bungkus ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,53 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu dompet kulit warna hitam, satu kotak kaleng rokok Dji Sam Soe, satu set plastik klip ukuran kecil, enam plastik klip ukuran sedang, satu gunting kecil, dua buah mancis, satu alat hisap (bong) terbuat dari botol minuman, satu kaca pirex, satu pipet, dan satu tas sandang kecil warna hitam. Petugas juga menemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp200.000 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp20.000, Rp10.000, dan Rp5.000.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia menyatakan bahwa barang haram tersebut memang disiapkan untuk dijual.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. “Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aek Natas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita

23 Juli 2026 - 22:38 WIB

Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda

22 Juli 2026 - 09:04 WIB

Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Sabu, Pengedar dan Vape Etomidate Dibekuk

21 Juli 2026 - 22:09 WIB

Putra Senah Dibekuk, Polisi Sita 30,81 Gram Sabu di Bilah Hilir

19 Juli 2026 - 21:57 WIB

PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir

19 Juli 2026 - 16:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal