Menu

Mode Gelap
Pemuda 24 Tahun Tertangkap, 7 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi Riris Melati Sinaga: Kartini Kritik Ketidakadilan Melalui Tulisan Haji Buyung Sambangi Dandim 0209, Sinyal Kuat Sinergi Bangun Labuhanbatu Danramil AKB Turun Tangan! Aksi ASRI Sulap Los Pekan Jadi Bersih dan Sehat Hadiri Kenal Pamit Kapolsek, Danramil Tegaskan Komitmen Keamanan Wilayah Danramil Turun Tangan! Aksi ASRI Ubah Wajah Padang Maninjau Jadi Bersih dan Sehat

Hukum & Kriminal

Grebek Rumah di Aek Kuo, Polisi Temukan Sabu dan Alat Hisap

badge-check


					Terduga pelaku Seorang pria berinisial AA alias Ayub (47), warga Dusun II Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 18.20 Wib Perbesar

Terduga pelaku Seorang pria berinisial AA alias Ayub (47), warga Dusun II Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 18.20 Wib

AKARRUMPUT.COM, Labura – Unit Opsnal Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AA alias Ayub (47), warga Dusun II Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 18.20 Wib.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan pesta narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Aek Natas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang tengah duduk di kediamannya. Tanpa menunggu waktu lama, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip ukuran kecil dan satu bungkus ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,53 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu dompet kulit warna hitam, satu kotak kaleng rokok Dji Sam Soe, satu set plastik klip ukuran kecil, enam plastik klip ukuran sedang, satu gunting kecil, dua buah mancis, satu alat hisap (bong) terbuat dari botol minuman, satu kaca pirex, satu pipet, dan satu tas sandang kecil warna hitam. Petugas juga menemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp200.000 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp20.000, Rp10.000, dan Rp5.000.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia menyatakan bahwa barang haram tersebut memang disiapkan untuk dijual.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. “Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aek Natas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda 24 Tahun Tertangkap, 7 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi

21 April 2026 - 10:26 WIB

Digerebek di Sekolah, Buruh Tani Tertangkap Simpan Sabu

16 April 2026 - 15:49 WIB

Polsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Gubuk Ladang, Warga Resah Akhirnya Terjawab

16 April 2026 - 09:30 WIB

Aksi “Bajing Sawit” Terbongkar, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Kualuh Selatan

11 April 2026 - 23:54 WIB

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pengedar Ekstasi, 10 Butir Disita di Aek Kanopan Timur

11 April 2026 - 23:12 WIB

Trending di Headline