AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Kali ini, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Lingkungan I Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Jumat (09/01/2026) malam.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Na IX-X setelah mendapat arahan pimpinan.

Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., tim bergerak cepat menuju lokasi. Sekira pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri laporan warga.
Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik pelaku. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut beserta seluruh barang bukti.
Tersangka berinisial MA (49) diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat total 3,10 gram bruto, plastik klip, kotak rokok, senter kecil, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.










