Mendapat laporan, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan informasi, serta pelacakan jaringan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.
Saat diinterogasi, AP mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut beraksi bersama rekannya berinisial SA, yang kini masih dalam pencarian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor hasil curian di Dusun Situngir, Desa Simangalam.

Barang bukti berhasil diamankan. Sementara itu, seorang terduga penadah sempat melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian petugas.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu. Kasus ini diproses sesuai Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)









