Pelaku berinisial ASH (37) kemudian berhasil diamankan pada Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung nasi goreng di Jalan Urip Sumodiharjo.

Dalam penangkapan tersebut, satu unit iPhone 13 milik korban turut diamankan sebagai barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, M. Jihad Fajar Balman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.
“Pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV dan laporan korban. Tim langsung bergerak hingga pelaku dapat diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan jalanan.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas IPTU Arwin.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi tersebut. (Red)








