Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ramadhan Hilal memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Riau pada 13 Februari 2026.

Petugas langsung melakukan pengejaran. Pada Sabtu dini hari, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Tim bergerak ke wilayah Porsea, Kabupaten Toba. Polisi menemukan sepeda motor korban yang dititipkan pelaku di sebuah bengkel.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan satu batang kayu yang digunakan saat melakukan aksi kekerasan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang KUHP terbaru. (Red)









