AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Jajaran Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Songo, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (30/09/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di area perkebunan sawit belakang rumah warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos.I., bergerak cepat di bawah perintah Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga.

Dalam operasi sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing E alias Endok (25) dan AR alias Tile (33), keduanya warga Kampung Songo. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang, empat plastik kecil berisi sabu dengan total berat netto 1,93 gram, satu timbangan digital elektrik, satu bong, satu skop kecil dari pipet, tiga mancis, satu kotak rokok kaleng, serta satu bal plastik klip kosong.








