Dari tangan pelaku, petugas menyita dua unit handphone, tujuh kunci toko, 22 lembar bon faktur, satu potong baju warna hijau muda, serta uang tunai Rp640.000. Pihak manajemen Alfamart mengalami kerugian hingga Rp108.678.913.

Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos., setelah melakukan pengejaran lintas wilayah.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Redi.
Atas tindakannya, DWS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red)









