Menu

Mode Gelap
Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Video Biliar Kapolres dan Bupati Viral, Ini Klarifikasi Polres Hari Juang Polri 2026, Polres Labuhanbatu Teguhkan Semangat Pengabdian AKAMSI Pimpin PWI Labuhanbatu, Erni Manja Bawa Harapan Baru 350 Porsi Warung Polri Presisi Disalurkan Polres Labuhanbatu Polres Labuhanbatu Dukung Penguatan PWI Periode 2025–2028

Headline

Kabur ke Sibolga, Karyawan Alfamart Akhirnya Tertangkap

badge-check


					Tersangka DWS (25) alias Deden bersama barang bukti yang berhasil diamankan Perbesar

Tersangka DWS (25) alias Deden bersama barang bukti yang berhasil diamankan

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua unit handphone, tujuh kunci toko, 22 lembar bon faktur, satu potong baju warna hijau muda, serta uang tunai Rp640.000. Pihak manajemen Alfamart mengalami kerugian hingga Rp108.678.913.

Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos., setelah melakukan pengejaran lintas wilayah.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Redi.

Atas tindakannya, DWS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

24 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Video Biliar Kapolres dan Bupati Viral, Ini Klarifikasi Polres

22 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Hari Juang Polri 2026, Polres Labuhanbatu Teguhkan Semangat Pengabdian

21 Agustus 2026 - 19:57 WIB

AKAMSI Pimpin PWI Labuhanbatu, Erni Manja Bawa Harapan Baru

21 Agustus 2026 - 15:58 WIB

350 Porsi Warung Polri Presisi Disalurkan Polres Labuhanbatu

21 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Trending di News