AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu memastikan tersangka berinisial AM alias AG telah diamankan dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah PTPN IV Regional I Rantauprapat.
Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., saat ditemui di ruang kerja Satuan Reserse Kriminal, pada Sabtu (26/09/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan yang dibuat pada 02 Mei 2025.
“Terkait laporan tersebut tertanggal 02 Mei 2025 dengan dugaan pidana pencurian dengan kekerasan. Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya pencarian maupun penangkapan dengan diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ujar AKP Muhammad Jihad Fajar Balman kepada AkarRumput.com (Sabtu, 26/09/2026).
Upaya pencarian tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan AM alias AG pada Jumat (25/09/2026).
“Alhamdulillah, pada 25 September 2026 tersangka berinisial AM alias AG berhasil kita amankan. Saat ini sudah kita lakukan penahanan dan selanjutnya akan kami lakukan penyidikan sesuai SOP penyidikan yang kami miliki,” kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan PTPN IV Regional I Rantauprapat.










