AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku yang membawa barang bukti narkoba 20.100 gram sabu dan 38.683 butir pil ekstasi, hal ini dipaparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., dalam kegiatan Konferensi Pers bertempat di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Rabu (18/12/2024).
Dari Press Release yang dipaparkan oleh Kapolres Labuhanbatu, bahwa penangkapan bermula pada Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Dimana Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait mobil Toyota Rush putih yang membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba segera bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.

“Di dalam kendaraan, kami menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi dalam berbagai warna. Pelaku, DW alias Darwin (30), mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” terang Kapolres (Rabu, 18/12/2024).








