Lebih lanjut, tersangka Darwin kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

“Ini menjadi langkah besar bagi Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup orang nomor satu di jajaran Polres Labuhanbatu. (Zainal Lase)








