Polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HB (32), warga Dusun Bomban Bidang A, Desa Senah, Kecamatan Pangkatan. Bersama pelaku disita barang bukti sepeda motor hasil curian. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp19 juta.
Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H. menegaskan, “Penangkapan ini bukti kesigapan personel dalam merespons laporan masyarakat. Polri akan terus hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor,” ujar Iptu Arwin.

Pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Mapolsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)








