AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Seorang pria berinisial HAS (37) diamankan bersama barang bukti sabu dan ganja.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Tim bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H, petugas melakukan penyelidikan di area perkebunan warga Dusun Sei Kasih Luar. Polisi menemukan tersangka sedang menunggu pembeli sambil bersembunyi di balik pohon pisang.
Saat diamankan, petugas menemukan dompet merah berisi sabu di dekat tersangka. Penggeledahan badan kembali menemukan ganja di saku celana serta uang tunai Rp280 ribu yang diduga hasil transaksi.










