Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh narkotika tersebut miliknya. Barang haram itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial DAYU, warga setempat.
Polisi langsung melakukan pencarian, namun terduga pemasok belum ditemukan.

Petugas turut menyita berbagai barang bukti lain, termasuk alat hisap sabu, kaca pirex, plastik klip kosong, rokok berisi ganja, serta satu unit ponsel Android.

Barang bukti yang berhasil diamankan
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)








