Menu

Mode Gelap
Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Sinergi Forkopimda Diperkuat Pesan Kuat Dandim Hanung di HUT Bhayangkara ke-80, Sinergi Harus Terjaga Viral Lembu Berakhir Damai, Jefri dan Martogi Br Sinaga Cabut Laporan di Mapolres Labuhanbatu Muskan Rambe Terpilih, PBSI Labuhanbatu Resmi Punya Nahkoda Baru Dandim Hanung Bongkar Duduk Perkara Lembu Viral, TNI Disebut Tak Terlibat Malam Akhir Pekan Dijaga Ketat, Polres Labuhanbatu Turun Bersama TNI

Hukum & Kriminal

Polsek Kualuh Hilir Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka di Amankan Bersama Barang Bukti Sabu Seberat 12,08 Gram

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labura – Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jl. Stadion, Gang Camar Laut, Kelurahan Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial MZN alias Jefri (36), warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12,08 gram brutto, satu bungkus plastik klip sedang berisi klip kecil, satu buah kertas berlapis lakban, dua dompet, satu timbangan elektrik, satu pipet berbentuk scop, satu unit handphone VIVO, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp525.000.

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi. Tersangka diketahui memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial S dengan sistem titipan. Setelah barang habis terjual, pembayaran dilakukan melalui transfer maupun secara langsung.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap S di kawasan Jl. Kapliangan, Kelurahan Tanjung Ledong, namun hingga kini pelaku berinisial S belum berhasil ditemukan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan jajaran Polsek Kualuh Hilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat. Kepada para pelaku, kami ingatkan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Labuhanbatu,” tegasnya.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Lembu Berakhir Damai, Jefri dan Martogi Br Sinaga Cabut Laporan di Mapolres Labuhanbatu

1 Juli 2026 - 13:32 WIB

Dandim Hanung Bongkar Duduk Perkara Lembu Viral, TNI Disebut Tak Terlibat

28 Juni 2026 - 13:25 WIB

Malam Akhir Pekan Dijaga Ketat, Polres Labuhanbatu Turun Bersama TNI

28 Juni 2026 - 12:12 WIB

Viral di Medsos, Sarang Narkoba Kampung Baru Akhirnya Digrebek

24 Juni 2026 - 11:43 WIB

Ketua PWI Labuhanbatu Desak Evaluasi Kalapas, Leonardo Panjaitan Akui Pengawasan Lapas Masih Lemah

21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal