Berdasarkan hasil penelusuran, keberadaan salah satu terduga pelaku berhasil diketahui. Pelaku kemudian diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara saat berada di sekitar permukiman warga.
Seorang pria berinisial A.S.S (27) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat penangkapan dilakukan, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali.

Barang bukti berupa satu batang kayu sepanjang kurang lebih satu meter turut disita oleh petugas. Benda tersebut diduga digunakan saat aksi penganiayaan berlangsung.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan masih terus dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.
Sementara itu, satu terduga lainnya masih dalam pencarian. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Barang bukti berupa satu batang kayu sepanjang kurang lebih satu meter
Penganiayaan di Kualuh Hulu kini telah memasuki tahap penanganan hukum, dan masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keamanan serta menyelesaikan persoalan secara damai. (Red)









