Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu. Polisi langsung melakukan pencarian, namun terduga pemasok belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Red)








