Akibatnya, korban kehilangan ponsel dan saldo BRIMO sebesar Rp10 juta. Total kerugian mencapai Rp13 juta. “Saya sudah lapor ke Polsek Kualuh Hulu setelah mengetahui saldo saya ikut hilang,” kata Patar Jonli Lumbangaol.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH, M.H. menjelaskan pihaknya langsung bergerak cepat. “Kami bersama Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku,” ujar AKP Nelson.
Selanjutnya, Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E. memimpin penangkapan kedua tersangka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku mencuri ponsel Vivo korban dan menarik uang Rp10 juta melalui aplikasi BRIMO. Barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo dan bukti transaksi bank turut diamankan.
Keduanya kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (Afdillah)









