AKARRUMPUT.COM, Labura – Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial RIS alias Fani (26) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Lingkungan V, Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi yang dikenal sering dijadikan tempat mengonsumsi narkotika.
“Sekira pukul 15.00 WIB kami menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas transaksi sabu di area pengumpulan batu milik H. Munar. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Yustina.








