Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria mencurigakan yang kemudian menawarkan sabu kepada anggota yang menyamar.

“Pelaku sempat bertanya, ‘Sudah lama menunggu, bang?’ sambil mengeluarkan plastik klip dari lipatan celana kanannya. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas IPDA Juandi.
Dari tangan pelaku, tim menyita 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,44 gram (brutto) dan uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku peredaran narkotika. Keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat yang berani melapor. Kami mengajak warga untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas IPTU Arwin.
Pelaku RIS saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)









