AKARRUMPUT.COM, Labura – Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu kembali mencetak keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial ES (39) ditangkap saat sedang mengedarkan sabu di Dusun III, Gang Nenas, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin malam (13/10/2025).
Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di sebuah gubuk di lahan kosong. Tempat itu kerap dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkotika.

“Setelah menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di sana, tim segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ES,” ujar Kapolsek.








