Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1,39 gram sabu, dua pipet berbentuk skop, 20 plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak rokok kaleng, selembar tisu putih, serta uang tunai Rp80.000 hasil penjualan.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan di sekitar wilayah tersebut,” tambah AKP Yustina.


Barang bukti yang berhasil diamankan,Senin (13/10/2025).
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas respon cepat personel di lapangan.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas IPTU Arwin.
Pelaku kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Polsek NA IX-X untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)








