Menu

Mode Gelap
Dewan Rajin Live, Rakyat Menunggu Kerja Nyata Wabup Jamri Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Cendana Asri NPD Tak Cuma Haus Pujian, Orang Sekitar Bisa Jadi Korban Gerakan Asri Bergerak, DLH dan Aparat Bersihkan Tugu Juang 45 Lobusona Babinsa Koramil 01/AK Hadiri Maulid Nabi, Syiar Al-Qur’an Menggema di Siduadua Lahan Jadi Kunci, Dandim Labuhanbatu Gas Pembentukan KDKMP

Hukum & Kriminal

Pungli Jalanan Disikat, Polsek Marbau Amankan Satu Pelaku

badge-check


					Terduga pelaku seorang pria berinisial J (50), warga Lingkungan II Kelurahan Marbau Perbesar

Terduga pelaku seorang pria berinisial J (50), warga Lingkungan II Kelurahan Marbau

AKARRUMPUT.COM, Labura – Polsek Marbau amankan jukir liar dalam pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 sebagai bentuk komitmen memberantas pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J (50), warga Lingkungan II Kelurahan Marbau, diamankan setelah diduga melakukan pungutan kepada pengendara mobil pikap di Jalan Umum Manaf Lubis, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (15/07/2026) sekitar pukul 12.45 WIB.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolres Labuhanbatu, Surat Perintah Kapolsek Marbau, serta laporan informasi masyarakat mengenai dugaan praktik pungutan liar di kawasan tersebut.

Saat patroli berlangsung, Kanit Reskrim Polsek Marbau IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. bersama personel AIPTU A. Rahmansyah dan AIPDA Sahmada melihat seorang pria menghampiri kendaraan pikap yang melintas. Pria tersebut kemudian menerima sejumlah uang dari pengemudi.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan di lokasi, pria itu diketahui tidak mengenakan atribut resmi sebagai juru parkir dari Dinas Perhubungan sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik pungutan liar.

Selanjutnya, polisi meminta keterangan dari pengendara yang memberikan uang. Pengemudi mengaku tidak merasa dirugikan dan memilih tidak membuat laporan resmi kepada kepolisian. Meski demikian, petugas tetap membawa pria tersebut ke Polsek Marbau untuk dimintai klarifikasi.

Dalam pemeriksaan, J mengakui bahwa pungutan dilakukan atas inisiatif pribadi. Uang yang diperoleh, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli makanan dan rokok.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6.000 yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp2.000 dan dua lembar pecahan Rp1.000.

Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa kepolisian tetap mengambil langkah pembinaan meskipun tidak ada laporan dari korban.

“Kami telah mengamankan yang bersangkutan, mengamankan barang bukti, melakukan klarifikasi, pendokumentasian, serta memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Jonly HW Purba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dewan Rajin Live, Rakyat Menunggu Kerja Nyata

31 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Wabup Jamri Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Cendana Asri

29 Agustus 2026 - 11:07 WIB

NPD Tak Cuma Haus Pujian, Orang Sekitar Bisa Jadi Korban

29 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Gerakan Asri Bergerak, DLH dan Aparat Bersihkan Tugu Juang 45 Lobusona

28 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Babinsa Koramil 01/AK Hadiri Maulid Nabi, Syiar Al-Qur’an Menggema di Siduadua

27 Agustus 2026 - 23:23 WIB

Trending di News