AKARRUMPUT.COM, Labura – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nilai kerugian mencapai Rp135 juta. Dalam kasus ini, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu.

Korban berinisial D (48) melaporkan mobil miliknya tidak dikembalikan setelah dipinjam dengan alasan rental. Terduga pelaku utama berinisial H.P. meminjam kendaraan tersebut untuk jangka waktu tiga hari dengan nilai sewa Rp300 ribu per hari.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan. Terduga pelaku hanya mengirimkan sebagian uang sewa melalui transfer. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang cukup besar dan melapor ke Polsek Kualuh Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH.
Pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mengamankan terduga H.P. di wilayah Aek Kanopan Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga telah digadaikan bersama dua terduga lainnya.








