Pengembangan kasus berlanjut hingga Selasa, 20 Januari 2026. Polisi kembali mengamankan dua terduga pelaku lain berinisial E.R. dan P di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV dari pihak penerima gadai. Seluruh terduga beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kualuh Hulu.

Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 468 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)








