Menu

Mode Gelap
Pemuda 24 Tahun Tertangkap, 7 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi Riris Melati Sinaga: Kartini Kritik Ketidakadilan Melalui Tulisan Haji Buyung Sambangi Dandim 0209, Sinyal Kuat Sinergi Bangun Labuhanbatu Danramil AKB Turun Tangan! Aksi ASRI Sulap Los Pekan Jadi Bersih dan Sehat Hadiri Kenal Pamit Kapolsek, Danramil Tegaskan Komitmen Keamanan Wilayah Danramil Turun Tangan! Aksi ASRI Ubah Wajah Padang Maninjau Jadi Bersih dan Sehat

Hukum & Kriminal

Respon Aduan Masyarakat, Kembali Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Kasus Narkoba

badge-check


					Terduga pelaku seorang pria berinisial AB alias Bolon (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Padang Bulan Gang Alamia Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Perbesar

Terduga pelaku seorang pria berinisial AB alias Bolon (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Padang Bulan Gang Alamia Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan langsung dari masyarakat yang datang ke Kantor Satresnarkoba dan menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu ruko di Jalan Mardan Lorong 3 Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 17.00 Wib oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 IPDA R. Situngkir, S.H. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB alias Bolon (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Padang Bulan Gang Alamia Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. “Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang berada di dalam kamar dan didapati tengah menggunakan sabu. Barang bukti yang diamankan di lokasi berupa satu buah alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral, dan satu buah kaca pireks yang berisi sabu bekas pakai seberat 1,46 gram bruto,” jelas Kasat Narkoba.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Idris, warga Padang Bulan. Saat ini, identitas Idris masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Tersangka Ardiansyah Hasibuan alias Bolon diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia kini kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap informasi dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang melapor langsung, dan ini menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan kita,” tambah AKP Sopar Budiman, S.H.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda 24 Tahun Tertangkap, 7 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi

21 April 2026 - 10:26 WIB

Digerebek di Sekolah, Buruh Tani Tertangkap Simpan Sabu

16 April 2026 - 15:49 WIB

Polsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Gubuk Ladang, Warga Resah Akhirnya Terjawab

16 April 2026 - 09:30 WIB

Aksi “Bajing Sawit” Terbongkar, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Kualuh Selatan

11 April 2026 - 23:54 WIB

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pengedar Ekstasi, 10 Butir Disita di Aek Kanopan Timur

11 April 2026 - 23:12 WIB

Trending di Headline