Menu

Mode Gelap
Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Sinergi Forkopimda Diperkuat Pesan Kuat Dandim Hanung di HUT Bhayangkara ke-80, Sinergi Harus Terjaga Viral Lembu Berakhir Damai, Jefri dan Martogi Br Sinaga Cabut Laporan di Mapolres Labuhanbatu Muskan Rambe Terpilih, PBSI Labuhanbatu Resmi Punya Nahkoda Baru Dandim Hanung Bongkar Duduk Perkara Lembu Viral, TNI Disebut Tak Terlibat Malam Akhir Pekan Dijaga Ketat, Polres Labuhanbatu Turun Bersama TNI

Hukum & Kriminal

Respon Aduan Masyarakat, Kembali Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Kasus Narkoba

badge-check


					Terduga pelaku seorang pria berinisial AB alias Bolon (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Padang Bulan Gang Alamia Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Perbesar

Terduga pelaku seorang pria berinisial AB alias Bolon (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Padang Bulan Gang Alamia Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan langsung dari masyarakat yang datang ke Kantor Satresnarkoba dan menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu ruko di Jalan Mardan Lorong 3 Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 17.00 Wib oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 IPDA R. Situngkir, S.H. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB alias Bolon (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Padang Bulan Gang Alamia Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. “Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang berada di dalam kamar dan didapati tengah menggunakan sabu. Barang bukti yang diamankan di lokasi berupa satu buah alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral, dan satu buah kaca pireks yang berisi sabu bekas pakai seberat 1,46 gram bruto,” jelas Kasat Narkoba.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Idris, warga Padang Bulan. Saat ini, identitas Idris masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Tersangka Ardiansyah Hasibuan alias Bolon diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia kini kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap informasi dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang melapor langsung, dan ini menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan kita,” tambah AKP Sopar Budiman, S.H.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Lembu Berakhir Damai, Jefri dan Martogi Br Sinaga Cabut Laporan di Mapolres Labuhanbatu

1 Juli 2026 - 13:32 WIB

Dandim Hanung Bongkar Duduk Perkara Lembu Viral, TNI Disebut Tak Terlibat

28 Juni 2026 - 13:25 WIB

Malam Akhir Pekan Dijaga Ketat, Polres Labuhanbatu Turun Bersama TNI

28 Juni 2026 - 12:12 WIB

Viral di Medsos, Sarang Narkoba Kampung Baru Akhirnya Digrebek

24 Juni 2026 - 11:43 WIB

Ketua PWI Labuhanbatu Desak Evaluasi Kalapas, Leonardo Panjaitan Akui Pengawasan Lapas Masih Lemah

21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal