Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mogopal SH, M.Hum, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didukung oleh KUHP 2023, khususnya Pasal 65 huruf e.

“Pidana kerja sosial kini menjadi pidana pokok alternatif yang memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif,” kata Undang Mogopal.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan program memerlukan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan dinas terkait untuk menyiapkan lokasi serta pembimbingan selama pelaksanaan.
Bupati Labuhanbatu mendukung penuh kerja sama ini. “Kebijakan ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membuka ruang pembinaan yang lebih konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Gubernur Sumut dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah. Program ini dianggap sebagai bagian dari penguatan nilai sosial dan kemanusiaan di tengah masyarakat.
Dalam MoU tersebut, para pihak menyepakati beberapa poin utama:
- Penyusunan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang terukur;
- Pengawasan ketat agar proses berjalan bersih dari penyimpangan;
- Koordinasi dalam penempatan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kerja sosial;
- Penguatan sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.
Dengan kesepakatan ini, seluruh daerah di Sumut diharapkan memiliki standar seragam dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sehingga penerapan hukum semakin efektif dan berpihak pada masyarakat. (Red)









