Menu

Mode Gelap
Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita TMI Labuhanbatu Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Sabu, Pengedar dan Vape Etomidate Dibekuk Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50 Putra Senah Dibekuk, Polisi Sita 30,81 Gram Sabu di Bilah Hilir

Headline

Revolusi Hukuman Ringan: Sumut Terapkan Kerja Sosial Terukur dan Transparan

badge-check


					Penandatanganan Memorandum of Understanding bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumut, Selasa (18/11/2025) Perbesar

Penandatanganan Memorandum of Understanding bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumut, Selasa (18/11/2025)

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mogopal SH, M.Hum, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didukung oleh KUHP 2023, khususnya Pasal 65 huruf e.

“Pidana kerja sosial kini menjadi pidana pokok alternatif yang memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif,” kata Undang Mogopal.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan program memerlukan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan dinas terkait untuk menyiapkan lokasi serta pembimbingan selama pelaksanaan.

Bupati Labuhanbatu mendukung penuh kerja sama ini. “Kebijakan ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membuka ruang pembinaan yang lebih konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Gubernur Sumut dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah. Program ini dianggap sebagai bagian dari penguatan nilai sosial dan kemanusiaan di tengah masyarakat.

Dalam MoU tersebut, para pihak menyepakati beberapa poin utama:

  1. Penyusunan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang terukur;
  2. Pengawasan ketat agar proses berjalan bersih dari penyimpangan;
  3. Koordinasi dalam penempatan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kerja sosial;
  4. Penguatan sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.

Dengan kesepakatan ini, seluruh daerah di Sumut diharapkan memiliki standar seragam dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sehingga penerapan hukum semakin efektif dan berpihak pada masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita

23 Juli 2026 - 22:38 WIB

TMI Labuhanbatu Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG

23 Juli 2026 - 19:27 WIB

Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda

22 Juli 2026 - 09:04 WIB

Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Sabu, Pengedar dan Vape Etomidate Dibekuk

21 Juli 2026 - 22:09 WIB

Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50

20 Juli 2026 - 23:18 WIB

Trending di Daerah