AKARRUMPUT.COM, Medan – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menjadi salah satu daerah yang menandatangani Memorandum of Understanding bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumut terkait penguatan integritas dalam penerapan pidana kerja sosial untuk pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan dilakukan di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Selasa (18/11/2025).
Kerja sama ini disusun sebagai langkah untuk memastikan pidana kerja sosial berjalan lebih transparan, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

Kepala Kejatisu Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman yang dinilai lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Alternatif hukuman ini memberi ruang pembinaan nyata sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” ujar Harli.
Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial sangat relevan bagi pelanggaran ringan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Pendekatan ini dianggap lebih humanis dan memberikan dampak langsung bagi lingkungan.









