Barang terlarang tersebut, menurut IS, dibeli dari pemasok di Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau sebanyak 1 kilogram seharga Rp400 juta untuk diedarkan di Rantauprapat. Pil ekstasi dan psikotropika diperoleh dari warga Rantau Selatan yang kini masih diburu.
PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin,S.H., menegaskan, “Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika serta Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau pidana 6-20 tahun.” Terang Iptu Arwin, S.H.










