AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Aksi sepasang pengedar sabu berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Kedua pelaku ditangkap saat membawa narkotika di Jalan Umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Sabtu (08/11/2025) dini hari.
Keduanya berinisial MN (39) dan SA (32), warga Desa Selat Beting, Panai Tengah. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita total sabu seberat 23,9 gram bruto serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi barang haram tersebut.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di sekitar Panai Tengah. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal Unit I yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 00.05 WIB, tim melihat dua orang yang mencurigakan melintas dengan sepeda motor. Petugas kemudian menghentikan keduanya dan melakukan penggeledahan.
“Dari tangan MN ditemukan dua bungkus sedang berisi sabu seberat 18,06 gram yang dibalut plastik biru,” ujar AKP Iwan.
“Sementara dari SA, ditemukan tiga bungkus sabu 5,84 gram, alat hisap, delapan klip kosong, dua handphone, dan satu sepeda motor yang digunakan keduanya,” tambahnya.









