Ketiga, SMSI mengajak seluruh pengurus, anggota, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Keempat, dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045, SMSI mendukung percepatan pembangunan dan memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran untuk menuntaskan masa baktinya hingga 2029.
Kelima, demi pemerataan dan keterwakilan daerah, SMSI meminta Presiden dan DPR/MPR mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menambah jumlah wakil presiden menjadi tiga orang yang masing-masing fokus pada wilayah Indonesia Barat, Tengah, dan Timur.








