Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti pada para terduga yang telah diamankan.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat terungkap. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegas AKP Hardiyanto.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan yang beroperasi dari dalam maupun luar lapas.
“Penyidikan masih berjalan. Setiap informasi dan alat bukti yang kami peroleh akan dikembangkan secara profesional untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika. Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar peredaran di masyarakat, tetapi juga menjangkau lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan warga binaan.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk kepentingan penyidikan. Para pihak yang diduga terlibat juga masih menjalani pemeriksaan intensif.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang berkaitan. Ancaman hukuman yang menanti tergolong berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengungkapan ini, Satres Narkoba Labuhanbatu berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. Pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)










