Dalam paparannya, Anang Supriatna menjelaskan bahwa revisi UU ITE tidak bertujuan membungkam kebebasan berekspresi, tetapi menata ruang digital agar lebih sehat.

“Penegakan hukum dilakukan secara selektif dan proporsional. Tujuannya bukan membatasi, melainkan menertibkan agar tidak ada penyalahgunaan kebebasan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hoaks dan ujaran kebencian adalah ancaman nyata bagi keutuhan bangsa.
“Hoaks bisa memicu perpecahan sosial. Literasi digital menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.
Sementara itu, Dahlan Dahi menekankan bahwa siapa pun yang memproduksi berita harus menjunjung tinggi prinsip jurnalistik.
“Jangan hanya mengejar viral, tapi lupakan verifikasi dan akurasi. Setiap karya jurnalistik wajib berlandaskan tanggung jawab,” katanya.
Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa perubahan dalam UU ITE menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.
“Pasal 27 ayat (3) kini mengatur bahwa seseorang baru bisa dijerat jika terbukti sengaja menyerang kehormatan orang lain. Ini bentuk keseimbangan antara perlindungan dan kebebasan,” terangnya.
Sedangkan Rudi S. Kamri menilai UU ITE tidak perlu ditakuti jika pelaku media dan kreator konten memahami batas hukum.
“Kalau kita beritikad baik, tidak menyebar fitnah dan menghormati fakta, maka UU ITE justru jadi pedoman etika bermedia,” ucapnya.
Dialog yang dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Kompas, berlangsung interaktif dan inspiratif. Para peserta dari seluruh Indonesia, baik daring maupun luring, aktif berdiskusi tentang masa depan media digital yang sehat, profesional, dan bebas dari pelanggaran hukum.
Kegiatan ditutup dengan ajakan kolaboratif antara regulator, penegak hukum, dan media untuk membangun ekosistem informasi digital yang beretika dan berpihak pada kepentingan publik. (Red)









