Menu

Mode Gelap
Pep Guardiola, Manchester City dan Sepuluh Tahun yang Sulit Dilupakan Kodim 0209 Labuhanbatu Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha Shalat Idul Adha Bersama Warga, Dandim 0209 Labuhanbatu Tebar Semangat Berbagi FC Brastagi dan Korpri Sajikan Laga Silaturahmi Seru, Berakhir 3-2 Kurir Sabu 1 Kg Tumbang! Intel Kodim 0209/LB dan Polisi Bergerak Cepat Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH, Kafilah Terbaik Mulai Disiapkan

Headline

UU ITE Bukan Ancaman, Tapi Pedoman! SMSI Bahas Media Baru di Era Digital Menuju HPN 2026

badge-check


					Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Selasa (28/10/2025) Perbesar

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Selasa (28/10/2025)

Dalam paparannya, Anang Supriatna menjelaskan bahwa revisi UU ITE tidak bertujuan membungkam kebebasan berekspresi, tetapi menata ruang digital agar lebih sehat.

“Penegakan hukum dilakukan secara selektif dan proporsional. Tujuannya bukan membatasi, melainkan menertibkan agar tidak ada penyalahgunaan kebebasan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hoaks dan ujaran kebencian adalah ancaman nyata bagi keutuhan bangsa.

“Hoaks bisa memicu perpecahan sosial. Literasi digital menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.

Sementara itu, Dahlan Dahi menekankan bahwa siapa pun yang memproduksi berita harus menjunjung tinggi prinsip jurnalistik.

“Jangan hanya mengejar viral, tapi lupakan verifikasi dan akurasi. Setiap karya jurnalistik wajib berlandaskan tanggung jawab,” katanya.

Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa perubahan dalam UU ITE menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.

“Pasal 27 ayat (3) kini mengatur bahwa seseorang baru bisa dijerat jika terbukti sengaja menyerang kehormatan orang lain. Ini bentuk keseimbangan antara perlindungan dan kebebasan,” terangnya.

Sedangkan Rudi S. Kamri menilai UU ITE tidak perlu ditakuti jika pelaku media dan kreator konten memahami batas hukum.

“Kalau kita beritikad baik, tidak menyebar fitnah dan menghormati fakta, maka UU ITE justru jadi pedoman etika bermedia,” ucapnya.

Dialog yang dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Kompas, berlangsung interaktif dan inspiratif. Para peserta dari seluruh Indonesia, baik daring maupun luring, aktif berdiskusi tentang masa depan media digital yang sehat, profesional, dan bebas dari pelanggaran hukum.

Kegiatan ditutup dengan ajakan kolaboratif antara regulator, penegak hukum, dan media untuk membangun ekosistem informasi digital yang beretika dan berpihak pada kepentingan publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pep Guardiola, Manchester City dan Sepuluh Tahun yang Sulit Dilupakan

30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Kodim 0209 Labuhanbatu Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha

27 Mei 2026 - 18:25 WIB

Shalat Idul Adha Bersama Warga, Dandim 0209 Labuhanbatu Tebar Semangat Berbagi

27 Mei 2026 - 17:52 WIB

FC Brastagi dan Korpri Sajikan Laga Silaturahmi Seru, Berakhir 3-2

25 Mei 2026 - 23:17 WIB

Kurir Sabu 1 Kg Tumbang! Intel Kodim 0209/LB dan Polisi Bergerak Cepat

23 Mei 2026 - 11:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal